Kebiasaan mengorek-ngorek telinga lazim kita jumpai, baik dengan menggunakan batang korek api, tisu, lidi kapas khusus, cotton bud atau bahkan benda-benda kecil yang terbuat dari logam.

Apapun ceritanya, mengorek kuping itu dianggap kegiatan yang sangat mengasyikkan. Namun perlu diiingat bahwa mengorek kuping dengan cara yang tidak benar akan sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal, apapun jenis bahan yang digunakan.

Parahnya lagi, masih banyak di antara kita yang memiliki kebiasaan mengorek-ngorek liang telinga dengan jari berkuku tajam. Tanpa disadari, akibat gesekan kuku jari tersebut dengan dinding saluran telinga luar akan menjadi peradangan yang tidak bisa dianggap sepele. Jika cukup berat maka akan menimbulkan semacam bisul atau jenis penyakit lainnya.

Pada dasarnya, bentuk telinga dirancang untuk mengantisipasi masuknya kotoran. Liang telinga yang bersudut membuat kotoran, seperti debu atau serangga, sulit menembus bagian yang lebih dalam. Di mana tugas menghalau kotoran, bisa berupa minyak maupun kotoran kering, juga dilakukan oleh kelenjar rambut yang terdapat di bagian depan setelah liang telinga. Di sini juga diproduksi getah telinga yang bernama serumen yang lebih kita kenal sebagai tai telinga atau getah. Tai telinga inilah yang akan menangkap kotoran dan dengan sendirinya membersihkannya.

Lantas, perlukah serumen dibersihkan dan bagaimana cara membersihkan kotoran kuping dengan benar dan aman? Membersihkan serumen secara terus-menerus apalagi sampai dihilangkan seluruhnya justru akan merugikan. Pada prinsipnya, telinga akan membersihkan dirinya sendiri. Biasanya serumen akan terbentuk sedikit demi sedikit, kemudian akan keluar sendiri pada waktu mengunyah dengan membawa serta berbagai kontaminan yang terperangkap bersamanya. Setelah sampai di luar lubang telinga, serumen akan hilang menguap oleh panas. Namun, kondisinya mungkin berbeda pada setiap orang, bergantung pada banyaknya produksi serumen.

Dokter berpendapat, dalam keadaan serumen yang sangat berlebihan sekalipun penggunaan lidi kapas atau cotton bud atau yang sejenisnya tidak dapat dibenarkan. Kalaupun menggunakannya, itu hanya terbatas untuk membersihkan bagian luar lubang telinga, bukan untuk mengoreknya. Namun akan lebih baik bila melakukan kunjungan rutin ke klinik THT untuk membersihkan telinga, dari pada membersihkannya sendiri.

Dia mengatakan, banyak orang sering salah kaprah menyangka tai kuping sebagai kotoran. Padahal fungsinya sangat penting untuk membersihkan kotoran yang masuk. Karena secara alamiah, kotoran yang masuk akan kering dan keluar sendiri. Dengan begitu Tai kuping tidak perlu dibuang, kecuali jika menggumpal dan menyumbat liang telinga sehingga menghalangi masuknya gelombang suara ke telinga dalam. Apalagi dalam kadar normal, tahi telinga hanya menutupi permukaan dinding telinga. Jika dibersihkan, getah akan diproduksi lagi, begitu seterusnya. Maka sebaiknya telinga tidak perlu dibersihkan dengan cara dikorek, apalagi sampai ke telinga dalam. Cukup bersihkan bagian luar saja, yaitu daun dan muara liang telinga.

Dengan mengorek telinga, kita justru mendorong serumen ke celah sempit pada bagian dalam telinga, tempat di mana seharusnya serumen tidak terbentuk. Akibatnya serumen akan terjebak dan terakumulasi hingga akhirnya menyebabkan sumbatan pada lubang telinga. Sumbatan tersebut akan menghalangi hantaran gelombang suara ke gendang telinga, sehingga pendengaran akan terasa berkurang. Selain itu, gejala akibat sumbatan serumen dapat pula berupa rasa nyeri pada telinga.

Mengorek telinga juga bisa mengakibatkan perbenturan, sebab telinga bentuknya bersudut. Perbenturan ini akan mengakibatkan pembengkakan atau perdarahan. Di mana, pengorekan yang terlalu keras atau dalam bisa mengakibatkan trauma, ditambah dinding telinga akan mudah berdarah. Masih ada lagi, mengorek telinga juga bisa membuat kolaps bahkan kematian.

Untuk mengeluarkan kotoran telinga, Dokter menganjurkan untuk tidak menggunakan cotton bud atau korek kuping untuk membersihkan telinga. Soalnya kita tidak tahu daerah mana saja yang boleh dibersihkan. Bila dilakukan dengan cara sembrono, bisa jadi gendang telinga akan terluka dan mengakibatkan ketulian atau rusaknya pendengaran secara permanen.

"Untuk mengeluarkan kotoran telinga, dokter biasanya mengunakan pengait atau sendok serumen atau cerumen spoon yang terbuat dari logam. Bila kotoran telinga lunak, akan diisap dengan pompa vakum atau dengan menyemprotkan air hangat ke dalam liang telinga. Bila tidak berhasil karena kotoran keras, dokter akan meminta pasien meneteskan obat tetes selama beberapa hari untuk memudahkan pengambilan kotoran tersebut. Tapi biasanya dokter akan meneteskan sekitar tiga puluh persen H202 dan membiarkannya selama lima belas menit atau setengah jam. setelah itu barulah kotoran disedot pakai saction atau alat sedot," ujarnya.

Kalau tindakan membersihkan liang telinga yang tidak benar terjadi, maka akan mengakibatkan penyumbatan. Bahkan dapat mengakibatkan bagian tengah liang telinga menyempit dan luka sehingga timbul rasa nyeri dan infeksi. Hal ini dapat terjadi, sekalipun hanya karena gesekan cotton bud, luka pada kulit liang telinga yang terjadi pada saat kotoran tersebut bergerak. Dan hal terburuknya bila benda yang digunakan masuk terlalu dalam dan tertinggal, sehingga menembus atau merobek gendang telinga yang berfungsi menerima getaran gelombang suara.

Karena itu, lanjutnya memberi saran, membersihkan telinga tidak perlu dilakukan. Bila kotoran terasa penuh dan banyak, sebaiknya minta bantuan dokter spesialis dan usahakan tidak membersihkan sendiri. Pasalnya, selain kita tidak tahu seberapa dalam mengorek liang telinga, mungkin kotoran justru akan semakin terdorong ke dalam.

"Kalaupun telinga terasa gatal, sebaiknya dibiarkan saja. Karena gatal pada telinga tidak berarti telinga kita kotor. Bila telinga terasa gatal adalah hal yang wajar. Kalau kotoran sudah terlanjur atau telah mengeras di dekat gendang telinga, segera periksa ke dokter ahli THT. Biasanya dokter akan memberikan obat tetes telinga atau karbol gliserin 10 persen untuk memecahkan kotoran tersebut. Setelah itu kotoran yang sudah pecah disemprot atau dikorek keluar. Sementara infeksi yang barangkali timbul lantaran iritasi kotoran itu diatasi dengan memberikan obat antibiotika," terangnya.



Poppy Bunga didukung keluarga Jadi PSK, Meski awalnya sempat ditentang, aktris muda Poppy Bunga akhirnya mendapat dukungan dari orang tua (ortu) dan pacarnya untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) dalam film Bidadari Jakarta.

""Awalnya mereka melarang keras. Tetapi dengan niat aku, akhirnya mereka mendukung," kata Poppy saat ditemui usai premiere film Bidadari Jakarta EX, Jl. Sudirman, Jakarta Pusat, kemarin (4/1). Dalam film yang mengharuskan Poppy beradegan ciuman ini sempat juga mendapatkan larangan dari pacarnya, Meidian Muladi Fasha.

""Awalnya, pacar aku tidak mengizinkan. Tetapi, aku jelaskan sama dia kalau aku ingin kerja profesional dan di situ aku kerja sebagai Ulin bukan Poppy," terangnya.
Kemudian, Meidian mengaku tidak mau menonton film yang dibintangi pacarnya itu. Dia tidak kuat, melihat Poppy dipegang-pegang pria lain. ""Dia mau lihat kalau sudah turun di bioskop dan televisi," ungkapnya.

Poppy mengaku, ia butuh waktu lima hari untuk mempelajari skenario film tersebut. Untuk menguatkan perannya, Poppy pun sempat melakukan observasi dengan bertemu Ulin, PSK yang digambarkan dalam cerita tersebut. Bahkan, dia juga belajar mengucapkan kata-kata yang jorok.

""Aku banyak ngobrol sama dia, aku juga banyak-banyak ngaca di rumah. Sok-sok yang merokok, aku coba ngerokok meski sampai batuk-batuk," terangnya.
Usai melihat film tersebut diputar, Poppy mengaku deg-degan. Karena, film ini adalah film pertamanya. ""Aku berusaha siapkan mental kalau ada yang kritik," jelasnya.



Jika saja Ashley Samson mau menerima uang tutup mulut dari tim Tiger Woods, agar skandal seks memalukan sang pegolf nomor satu dunia ini tidak mencuat ke permukaan, bisa saja, Tiger Woods tidak akan malu seperti ini.

Tapi sayangnya, uang senilai 150.000 pound atau Rp 2,29 miliar tidak membuat Ashley Samson silau dan wanita yang mengungkap skandal seks Tiger Woods ini bakal kaya mendadak.

Ashley Samson, seperti dilansir dari The Sun, mengklaim jika hostess Rachel Uchitel melakukan perselingkuhan dengan Woods, yang pada akhirnya diketahui istrinya, Elin Nordegren dan membuat kecelakaan tunggal pegolf berdarah Thailand tersebut.

Tidak hanya satu wanita saja, melainkan ada setidaknya 14 wanita yang dikabarkan sempat ‘tidur’ dengan pegolf berusia 34 tahun tersebut.

Dalam wawancara pertama sejak skandal ini mencuat, November silam, Samson mengatakan dia berharap bisa mengambil ‘uang tutup mulut’ tersebut.

"Mungkin lebih bagus jika berakhir seperti apa yang terjadi sekarang, sebuah skandal seks terbesar," akunya.

Ashley Samson mengatakan dirinya mulai mengingatkan Uchitel ketika tengah berlibur bersama di Marbella, Spanyol.

"Dia menelpon Tiger pada tanggal 27 bulan Juli. Reaksi saya kala itu,"Saya tidak mempercayai hal itu," imbuh Ashley Samson.

Uchitel sendiri membantah telah melakukan perselingkuhan dengan Tiger Woods, namun pada akhirnya meminta maaf pada Ellin Nordegren.


Adnan Topan Husodo
(Wakil Koordinator ICW)


Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dikomandoi Kuntoro Mangkusubroto secara resmi dibentuk.

Tugas utama Satgas adalah melakukan koordinasi, evaluasi, dan koreksi atas kerja-kerja penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Satgas sendiri dibentuk sebagai respons atas terkuaknya skandal Anggodo dengan pejabat teras di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI yang kedapatan telah bersekongkol untuk melakukan rekayasa hukum terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dilihat dari sisi teamwork, mungkin hanya segelintir nama yang telah memiliki reputasi atau pengalaman dalam isu reformasi hukum, sebut saja, misalnya, Mas Achmad Santosa. Selebihnya, Kuntoro sendiri sebagai contoh, adalah pribadi yang dilihat dari rekam jejaknya, lebih banyak bersentuhan dengan bidang-bidang nonhukum. Tak heran jika ada yang menilai, tampilnya Kuntoro sebagai ketua Satgas lebih karena politik akomodasi Presiden, sekaligus politik balas-budi pasca kemenangan gemilang pada pemilu Presiden-Wakil Presiden kemarin.

Oleh karena itu, tak heran jika banyak yang meragukan efektivitas kerja kerja Satgas ke depan, di luar soal kompetensi, hal lain adalah karena posisi dan wewenang Satgas sebenarnya telah berbenturan atau tumpang tindih dengan lembaga sejenis yang sudah dibentuk. Dalam konteks itu, seharusnya SBY fokus pada upaya untuk merevitalisasi institusi pengawasan peradilan yang dari sisi landasan hukum jauh lebih kuat, semisal Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, atau bahkan Komisi Yudisial. Demikian halnya KPK, memiliki tugas untuk memberantas korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mengapa mandul?
Kita tentu tidak berharap jika program pemberantasan mafia hukum sebagai prioritas kerja 100 hari Kabinet Bersatu jilid II akan menjadi pepesan kosong. Atau, bahkan yang lebih menyedihkan jika kebijakan itu disusun hanya untuk memoles citra seorang Presiden supaya terkesan serius dalam memberantas korupsi. Perlu dicatat bahwa naiknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama dua tahun berturut-turut, yakni 2008 dan 2009 lebih banyak dinilai karena faktor sepak terjang KPK. Artinya, jika selama ini pemerintah serius dalam memberantas korupsi dan semua institusi pemerintah menjalankan program antikorupsi, seharusnya IPK Indonesia akan meningkat signifikan, lebih daripada yang sekarang sudah dicapai.

Menengok catatan Kejaksaan Agung sebagai contoh, sudah beberapa kali skandal besar yang terkait dengan praktik mafia peradilan terungkap. Sejak Urip Tri Gunawan (UTG) ditangkap basah KPK karena menerima suap dari Ayin, AH Ritonga, wakil Jaksa Agung yang berkomunikasi dengan Anggodo menutup periode terburuk dari integritas penegak hukum sejak reformasi didengungkan. Belum lagi kasusnya akan bertambah jika dimasukkan nama jaksa Esther yang telah menjual barang bukti, atau Burdju Ronni yang telah divonis Pengadilan karena melakukan pemerasan akan tetapi tetap menjadi pegawai di lingkungan Kejaksaan Agung.

Maraknya praktik mafia peradilan di lingkungan lembaga peradilan sekaligus mencerminkan gagalnya lembaga pengawas semacam Komisi Kejaksaan atau Komisi Kepolisian. Masalahnya, komisi-komisi semacam ini lahir dan diisi oleh orang-orang dari sebuah rekrutmen yang buruk sekaligus wewenang yang terbatas.

Diagnosa partisipatoris
Supaya kekhawatiran banyak pihak atas efektivitas kerja Satgas tidak terbukti, tim ini harus melakukan langkah cepat sekaligus strategis. Karena medan arena pertempurannya cukup luas, dimana kejahatan mafia hukum melibatkan banyak aktor dan berada pada banyak struktur penegak hukum kita, maka Satgas perlu mengambil strategi untuk membenahi pusat-pusat kewenangan penegakan hukum yang tertinggi, sebut saja di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Artinya, Satgas tidak perlu menengok terlalu jauh hingga ke Kejaksaan Negeri atau Polsek di tingkat kepolisian dalam menjalankan misi memberantas mafia peradilan. Logikanya, jika lingkungan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sudah relatif steril dari relasi-relasi koruptif dengan pihak luar, maka membenahi struktur di bawahnya akan menjadi lebih mudah.

Selain itu, Satgas tidak perlu berkecimpung terlalu jauh pada penanganan perkara-perkara mafia peradilan yang dilaporkan pihak tertentu. Cukuplah wilayah itu dikoordinasikan dengan KPK, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, atau Komisi Yudisial. Satgas akan menjadi lebih efektif jika berfokus pada tiga hal yang akan sangat menentukan berhasil atau tidaknya misi Satgas, yakni bagaimana Satgas sanggup mendiagnosis secara komprehensif sistem koruptif yang bekerja di internal lembaga penegak hukum, struktur yang mempertahankan praktik mafia peradilan serta memastikan bahwa agensi di lingkungan penegak hukum memiliki kemauan untuk berbenah.

Robert Klirgaard, salah seorang penasihat antikorupsi internasional menawarkan sebuah pendekatan dalam melakukan diagnosis untuk memulai melakukan perubahan di lingkungan pemerintahan. Klitgaard menyebutnya sebagai diagnosis partisipatoris.

Asumsinya, korupsi yang sudah sistemik bukan semata-mata disebabkan oleh perilaku individu yang menyimpang, melainkan sistem yang berlaku membuka ruang atau bahkan menyuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di sisi lain, orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah memiliki pengetahuan dan informasi yang akurat atas berbagai bentuk penyimpangan yang biasa terjadi.

Selain mendiagnosis secara partisipatoris sebab berjangkitnya mafia peradilan, Satgas juga perlu menilai integritas dan kapasitas struktur yang selama ini menjalankan roda birokrasi penegakan hukum. Memetakan siapa-siapa yang bisa diajak untuk mendorong perubahan dan siapa-siapa yang tetap ingin mempertahankan status quo merupakan pekerjaan rumah selanjutnya.

Selebihnya, jika Satgas menghadapi kendala besar di internal Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk melakukan upaya reformasi, cukuplah semua itu dilaporkan ke Presiden sehingga Presiden bisa mengambil langkah politik yang diperlukan. Kita berharap Satgas tidak terlalu banyak merumuskan agenda kerja, akan tetapi kosong pada impelementasi.

Opini Republika 5 Januari 2010

Menteri Agama Repu-blik Indonesia pada Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Departemen Agama ke-46 yang dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2010 mengharapkan ulang tahun ini dimaknai sebagai upaya untuk mengaktualisasikan cita-cita dan nilai-nilai perjuangan yang diwariskan oleh para perintis dan pendiri Departemen Agama (Depag).
Sesuai tema peringatan Hari Amal Bhakti Departemen Agama tahun ini, yaitu Mewujudkan Bangsa Berakhlak Mulia Menuju Negara Sejahtera, ia berpesan bahwa sebagai bangsa yang besar, selain diperlukan kemajuan bidang fisik dan intelektual, juga diperlukan kemajuan di bidang akhlak atau moral.
Bersamaan dengan upaya meningkatkan kualitas akhlak mulia tersebut, Departemen Agama juga harus meningkatkan kualitas dan profesionalisme melalui kreasi-kreasi inovatif dan positif dalam pelayanan kepada umat dan masyarakat, menumbuh kembangkan semangat pembaharuan untuk merespon dinamika permasalahan kehidupan berbangsa yang sangat dinamis.


HAB Departemen Agama yang ke-64 tahun ini dapat dijadikan pemacu untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, tata kelola yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan sosial, demi meningkatkan kesejahteraan umat dan bangsa.
Satu peran Departemen Agama yang selalu dikembangkan di sepanjang sejarahnya yaitu menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam konteks berkembangnya isu-isu keagamaan. Isu-isu ini telah berulangkali mengganggu harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Peran ini sampai saat ini diperankan secara konsisten (tentu ada pasang surut kualitasnya) dengan baik oleh Depertemen Agama. K A Wahid Hasyim, Menteri Agama RI pertama dan salah satu di antara 60 anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI) bersama Soekarno, M Hatta, M Yamin, A Subardjo, AA Maramis, A Kahar Muzakir, H Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosuyoso yang menghasilkan dokumen berisikan tujuan dan maksud pendirian negara Indonesia merdeka yang dikenal dengan Piagam Jakarta, telah memerankan dengan sangat baik fungsi ini.
Ide-ide dasar yang diletakkan KH Wahid Hasyim antara lain, pertama, pengembangan jiwa toleransi yang tinggi terhadap perbedaan paham dan bersikap proporsional dalam menyikapi setiap persoalan yang dihadapi. Kedua, penguatan kepedulian terhadap peningkatan kualitas hidup umat Islam; dan ketiga, sikap kritis yang sangat kuat bahkan menyangkut sikap umat Islam sendiri.

Agenda utama
Wahid Hasyim juga memiliki andil yang besar terhadap negara dan bangsa ini. Pertama, peranannya dalam memobilisasi para kiai pada masa penjajahan Jepang, sehingga mereka terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik - suatu hal yang tidak pernah terjadi pada masa penjajahan Belanda. Kedua, peranannya pada awal kemerdekaan dimana ia turut menyelamatkan persatuan bangsa dari perpecahan mengenai eksistensi syariat Islam dalam konstitusi RI.
Ketiga, membangun dan mengembangkan Kementerian Agama (sekarang Departemen Agama) sehingga dapat menjadi kementrian yang sejajar dengan kementerian yang lain. Agenda itu rasanya masih cukup relevan untuk terus dikembangkan. Peran semacam ini telah berhasil pula diperankan oleh para menteri agama lainnya. Di antara yang menonjol secara konseptual maupun kebijakan adalah Alamsyah Ratu Prawiranegara dan Munawir Syadzali. Peran itu pula yang diwariskan mantan presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid, yang baru saja wafat 30 Desember 2009 lalu.
Sampai saat ini agenda itu masih sangat signifikan untuk terus dikumandangkan. Isu radikalisasi agama, ketegangan dan konflik antar umat beragama dan perbedaan (untuk tidak mengatakan pertentangan) dalam melakukan interpretasi teks-teks keagamaan masih menjadi persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Departemen Agama memikul tanggungjawab untuk turut menyelesaikan persoalan tersebut. Pikiran dan sikap bernegara yang ditampilkan KH. Wahid Hasyim maupun yang diperjuangkan Gus Dur tentang toleransi, pluralism, dan menghormati bahkan pemihakan kepada kelompok-kelompok minoritas merupakan agenda penanaman nilai humanisme yang menjadi misi utama agama-agama, tentu saja tidak lepas dari dalamnya Departemen Agama.
Departemen Agama sekarang ini dihadapkan pada tiga agenda dan persoalan penting yang ditunggu masyarakat untuk diselesaikan. Pertama, problem akuntabilitas kinerja, baik yang berkenaan dengan kebijakan birokrasi maupun kebijakan teknis lainnya, seperti penyelenggaraan haji, pengadaan pegawai, maupun kinerja proyek lainnya.Hal ini akan berkait dengan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap kinerja lembaga ini.
Semakin ditunda penyelesaian persoalan yang ada, maka semakin terkikis pula kepercayaan publik kepada Departemen Agama. Kedua, turut menjaga integrasi nasional terkait isu-isu keagamaan, baik berkaitan dengan radikalisasi agama maupun munculnya paham sempalan yang menggejala di negeri ini.
Ketiga, kontribusi Departemen Agama dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) pembangunan. Departemen Agama memiliki arena pengembangan SDM yang sangat luas, mulai dari sekolah formal, pesantren, sampai majelis taklim (lembaga kemasyarakatan keagamaan lainnya) di tingkat komunitas masyarakat.
Peran-peran ini sangat signifikan bagi upaya pembangunan masyarakat beragama sebagai bangsa. Pendekatan yang humanis, partisipatif, dan berkeadilan akan menggeser perdebatan agama sebagai masalah sosial ke arah agama sebagai instrumen transformasi sosial. Selamat Hari Amal Bhakti ke-46 Departemen Agama, bangsa ini menantikan dharma bhaktimu. -

Oleh : A Hafidh Kandidat Doktor Hukum Islam Kepala P3M STAIN Surakarta
Opini Solo Pos 5 Januari 2010

Blog Archive

125x125= Rp. 35.000/month

www.smartbacklink.net/ www.smartbacklink.net/