Video Pasha Ungu Jadi Tahanan Kota yang kami berikan ini sebagai bagian dari berita seputar artis dan selebritis. Yang dapat anda lihat serta anda baca berita seputar Pasha Ungu tersebut.

Setelah anda menyaksiakan Video Air Terjun Pengantin yang dibintangi artis nan cantik jelita Tamara Bleszynki, yang tampil setengah telanjang tersebut. Berita tentang Pasha Ungu yang ditetapkan sebagai tahanan kota ini, guna melengkapi berita tentang artis dan celebritis.

Maksud hati memenuhi panggilan Kejaksaan, namun yang didapat justru status tahanan. Vokalis Ungu pemilik nama aslin Sigit Purnomo itu datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Rabu (25/11). Dia diperiksa terkait pelimpahan berkas dari Polres Kota Bogor mengenai laporan penganiayaan berat oleh mantan istrinya, Okie Agustina.

Setelah dicecar sekitar sepuluh pertanyaan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bogor Bambang Permadi, Pasha lalu dinyatakan sebagai tahanan kota. "Untuk jangka waktu Pasha sebagai tahanan kota, kami belum mengetahuinya. Sebab, yang menentukan masa itu adalah Pengadilan Tinggi Kota Bogor," kata Bambang.

Selama masa tersebut, menurut Bambang, Pasha diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. "Jika melanggar, ke luar kota Bogor tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak pengacara, kami akan bertindak tegas," tutur Bambang.

Namun, aturan itu berlaku fleksibel. Mengingat, Pasha terikat banyak kontrak untuk tampil di luar Kota Bogor, Kejari memberikan keleluasaan. Pasha boleh keluar kota untuk memenuhi jadwal kerjanya. "Meski sekarang menjadi tahanan kota, kami berusaha memohon kerja sama agar saya dapat beraktivitas dan mencari nafkah tentunya," ujar Pasha. (irf/jpnn/ayi)
Pasha ditetapkan menjadi tahanan kota. Status yang diberikan kepada vokalis band Ungu karena sebelumnya dia pernah memiliki catatan melakukan perbuatan yang sama dan tidak ada upaya perdamaian dengan mantan istrinya, Okie Agustina.

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB lebih. Kita dapat pelimpahan dari penyidik Polresta Bogor," papar Kasi Pidana Umum Bambang Permadi di Kejaksaan Negeri Bogor, Jalan Ir H Juanda, Bogor, Jawa Barat, Rabu 25 November.

Dia menjelaskan ada 9 pertanyaan, tetapi bukan berita acara pemeriksaan baru. Pasha hanya dimintai keterangan apakah BAP yang diserahkan penyidik polisi sudah benar. "Hasil pemeriksaan kita berkesimpulan, Pasha dinyatakan menjadi tahanan kota. Ditahan karena yang bersangkutan pernah melakukan perbuatan sama dan tidak ada perdamaian dengan saksi korban (Okie Agustina)," urai Bambang.

Dijelaskannya, menjadi tahanan kota membuat Pasha tidak bisa melakukan aktivitas di luar kota Bogor. Kecuali, kata Bambang, jika kuasa hukumnya meminta dispensasi untuk keluar kota. "Kita akan pertimbangkan," ujarnya.



0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

125x125= Rp. 35.000/month

www.smartbacklink.net/ www.smartbacklink.net/