Supermodel Bugil Bareng :CLAUDIA SCHIFFER, Eva Herzigova, Helena Christensen, sama-sama telah berusia matang. Namun, ketiga supermodel ini tetap dapat berpose syur dengan membiarkan tubuh polosnya terekspos. Dengan hanya memakai sepatu boot kulit sepaha, Eva Herzigova (36), Helena Christensen (40), dan Claudia Schiffer (39) berpose panas untuk sesi pemotretan majalah iD, edisi November.

Aksi ketiganya yang diabadikan oleh fotografer kenamaan Kayt Jones membuktikan bahwa usia bukanlah penghalang untuk trio supermodel ini beraksi menakjubkan.



Claudia mengungkapkan, chemistry antara mantan ratu catwalk adalah rahasia untuk berpose seksi dalam sebuah pemotretan.




"Seorang fotografer hebat tidak dapat menghentikan Anda atau memberikan batasan. Ini tentang aliran dan chemistry. Anda hanya pergi bersama-sama seperti sebuah gelombang," ungkap Claudia.






Semua tiga wanita, yang berada di bawah naungan 1 Model Management, sama-sama tampil penuh gaya dalam gaya kontemporer di majalah iD. Dalam salah satu posenya yang lebih sopan, Claudia memegang tas.


"Para wanita ini sangat indah, sehingga mereka dapat memakai busana tinggi, atau barang-barang komersial. Mereka juga bisa saja tampil polos dengan tubuh yang telanjang," kata seorang sumber kepada News of the World.


Age of Insanity (2001), demikian judul buku yang ditulis John F Schumaker, pengajar senior di University of Canterbury, Selandia baru. Buku yang menunjukkan betapa hedonisme dan konsumerisme menciptakan ketidakseimbangan 'psikososial' manusia pada masa sekarang ini. Dengan efek yang semakin mencemaskan, nilai-nilai ini serentak memompa energi negatif-destruktif pada sudut tak terlihat, untuk menggerakkan mesin sosial politik ke dalam kawah kerakusan.

Setiap individu dan institusi sosial (politik) tidak mampu menahan gelombang kerakusan yang pada gilirannya mengikis habis pertahanan terhadap mekanisme koruptif di ruang-ruang kekuasaan dan politik. Kemerosotan akhlak dan demoralisasi aspek utama kehidupan menyebabkan kesucian pergumulan demokratik tidak pernah sampai pada keberhasilan menemukan simpul untuk mengurai kebuntuan sosial, politik dan kultural. Yang menumbuh justru 'kegilaan' yang terbahasakan pada kejahatan, ketidakadilan, dan kebohongan politik.

Mengelak dari keadaan semacam ini sudah lama menjadi perkara yang mengganggu banyak orang. Bagaimana menyusun sirkulasi kejujuran dalam peta sosial politik menyita sebagian besar perhatian dan intimasi publik terhadap konstruksi kekuasaan. Kebutuhan pada aras nilai yang bisa menjiwai kebijakan, regulasi, dan perilaku penguasa menuju kemaslahatan yang lebih luas di arena publik politik. Di kekinian, masih sulit untuk menembus level seperti ini.

Terjerumus
Itu yang memperkuat ketegangan pada ranah politik, hukum dan kekuasaan belakangan ini. Di titik awal euforia politik pasca-Pemilu 2009, dalam pandangan mata Patrick Dunleavey (1991) dalam buku Democracy, Bureacracy and Public Choice, dengan begitu lekas kita diperhadapkan dengan problematik politik dan hukum yang tidak terjamah akal sehat dan rasa keadilan publik. Bahkan, terpentang jurang yang semakin lebar antara harapan publik terhadap mimpi demokrasi akibat penampilan birokrasi yang terjerembap dalam dugaan serangkaian kejahatan.

Birokrasi sebagai jembatan yang semestinya menghubungkan mimpi demokrasi dan wilayah publik ternyata terlalu rapuh hingga sejauh ini. Pilihan-pilihan politik publik tidak seluruhnya terangkum dalam kinerja lembaga politik dan birokrasi. Pergerakan tanpa fokus pada kebaikan bersama sebagai bangsa.
Keruntuhan kinerja merupakan bahasa yang paling kurang cukup mewakili kegusaran publik menyaksikan bagaimana institusi politik dan hukum melakukan 'jual beli' pukulan untuk meluputkan diri sendiri. Akumulasi perilaku semacam ini akan menjerumuskan semua elemen kebangsaan pada krisis kepercayaan sosial dan politik. Tanpa kepercayaan politik dan sosial, sebuah komunitas politik akan kehilangan kekuatan meraih idealisme demokratik. Tragisnya, pusaran kejahatan tak mudah terputuskan sampai kekuatannya menelan habis kemurnian dan kejujuran yang tersisa di ruang-ruang politik dan hukum.

Imaturitas
Beranjak dari kedangkalan menuju kematangan politik sudah lama juga menjadi perkara yang selalu mengganggu proses transformasi politik dekade terakhir ini. Kegelisahan ini tetap membeku akibat perbedaan pilihan politik yang sangat beragam. Tragisnya, seperti yang disinyalir Abram Elliots (1993), perbedaan pendekatan politik pada era transisi secara negatif justru menjadi terciptanya kejahatan dan balas dendam politik. Atau, dalam perkembangan mutakhir, kita menyebutnya dengan kriminalisasi terhadap institusi negara.

Elliots menyebut gejala ini sebagai 'undue process'. Kita sedang menempuh 'jalan ketidakpatutan' dalam kehidupan politik. Ini terungkap dalam serial kriminal politik yang terus berkembang sekarang ini. Ini hanya dapat dijalankan tanpa sesal dengan circumstance psikologi politik dan kekuasaan yang teracuni egoisme mematikan. Tak terumuskan apa yang mesti diperjuangkan demi kebaikan umum, selain pemenangan kepentingan sekelompok orang yang bisa menentukan apa pun sesuai dengan kehendak mereka.

Ketiadaan kematangan politik serentak memicu kebiasaan untuk saling menjatuhkan, mengorbankan, dan membunuh dengan efek destruktif terhadap publik politik. Politik diterima sebagai bagian dari strategi dan mekanisme untuk mengorbankan individu maupun institusi yang dipandang mengancam para pemegang kekuasaan yang lebih besar. Bila bertolak dari gagasan Robert Ellias (1986) dalam buku The Politics of Victimization, selalu ada bahaya bahwa politik dijadikan sebagai ruang menyusun skenario busuk untuk membunuh hasrat demokrasi.

Kondisi semacam ini yang seterusnya telah menyebabkan para penguasa menerjemahkan kekuasaan sebagai momentum yang memelihara egoisme politik. Dengan sinisme yang gamblang Marcus Felson dan Ronald V Clarke (1998), dalam buku Opportunity Makes the Thief, melemparkan sebuah awasan bahwa politik selalu menjadi kesempatan terbaik bagi para penguasa untuk melancarkan kejahatan. Tak mengherankan jika pada akhirnya para pengampu politik dan hukum menjadi penjarah uang rakyat.

Responsif
Apa yang tersaksikan pada hari-hari ini secara lengkap melemparkan sosok kegilaan politik dan kekuasaan paling menggelikan sepanjang era reformasi. Suasana semacam ini sama sekali tidak dibutuhkan untuk menjadi bagian dari proses penyembuhan bangsa yang sudah lama terluka.

Di sisi ini, penting untuk menunjukkan ketegasan radikal dalam pengaturan institusi negara yang berdekatan dengan pengurusan kehidupan publik. Ian Ayres dan John Braithwaite (1992) menggagaskan perlunya menyusun regulasi yang tanggap terhadap kegelisahan publik. Termasuk keberadaan lembaga politik dan hukum yang sigap mendengarkan suara rakyat. Apa yang dikatakan hampir di seluruh media massa bahwa keburukan yang sedang menjegal Indonesia sekarang ini harus bisa dijadikan 'saat' untuk membenahi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan secara radikal. Tuntutan yang terus mendesing agar pemerintah terutama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjukkan intensi produktif terhadap proses restorasi politik dan hukum ini merupakan sebagian dari usaha melawan kegilaan di ranah kekuasaan sekarang ini!

Oleh Max Regus, Alumnus Pascasarjana Departemen Sosiologi UI
Opini Kompas 25 November 2009


SAYA sejak semua memang sudah pesimis bahwa Presiden akan bersikap tegas dan menyatakan sikapnya secara langsung berkaitan masalah yang sedang menimpa kedua pimpinan nonaktif  Bibit Somad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dan, sepertinya saya terjawab karena alih-alih untuk mengambil keputusan atau sikap justru Presiden tidak bersikap, karena sikapnya mengambang alis tidak jelas.

Dalam pernyataan Presiden memang ada petunjuk yang mengesankan ia tidak menginginkan kasus yang sedang menimpa kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut tidak diteruskan ke Pengadilan. Hal itu bisa dipahami dari pernyataannya yang menegaskan bahwa semula ia menghendari agas kasus hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam arti, hakim di pengadilanlah yang akan memutuskan apakah bersangkutan bersalah atau tidak. Ungkapan Presiden masih dilanjutkan dengan pernyataan yang menegaskan bahwa ia setelah memperhatikan asas keadilan, kepentingan umum, dan lain-lain serta setelah melakukan konsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Di Luar Pengadilan Selanjutnya, Presiden agar kasus tersebut tidak dibawa kepada pengadilan. Teknisnya diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dengan pernyataan itu, sekilas kita  akan berpendapat mengatakan bahwa jika berkas masih di Kepolisian agar dikeluarkan SP3 dan apabila sudah di Kejaksaan Agung agar dikeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentikan Penuntutan).

Namun, pemahaman kita yang mengarah kepada SP3 dan SKPP tersebut menjadi kabur alias ketika Presiden kemudian mengatakan sebagaimana ia sering ungkapkan sebelumnya tidak akan masuk ke ranah hukum, karena SP3 merupakan kewenangan Kepolisian dan SKPP merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Walhasil, dengan penegasan berkaitan dengan ketiadaan kewenangannya tersebut menjadikan masalah kasus yang melibatkan Bibit dan Chandra tidak jelas.

Bagi pihak yang mengatakan bahwa Presiden menghendaki kasus tersebut dihentikan agar berargumen dengan petikan pernyataan Presiden melalui ungkapan ‘pada mulanya’ serta Rekomendasi Tim Delapan, pandangan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr Mahfudz MD, dan sejumlah tokoh nasional seperti Jimly dan lain-lain yang telah menyarankan agar kasus tersebut dihentikan. Namun, bagi pihak yang tetap bersikukuh agar kasus tersebut dibawa  ke Pengadilan seperti Kepolisian. Kejaksaan Agung akan berargumen dengan penekanan Presiden bahwa ia tidak berwenang dan bahwa penghentian kasus ada di pihak SP3 dan SKPP masing-masing berada di Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Walhasil pernyataan Presiden yang dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah justru membuat persoalan semakin tidak jelas, karena jika ia tidak menindaklanjuti dengan perintah yang lebih riil kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung pernyataannya hanya akan menjadi argumen debat kusir semua pihak yang berseberangan. Oleh sebab itu, Presiden harus menyertai pernyataan yang masih kabur itu dengan tindakan riil agar persoalan yang sedang menjadi sorotan banyak pihak segera berakhir.
Fatsun Budaya Jawa Sebenarnya, sikap Presiden jika dilihat dari kaca mata Jawa sebenarnya tidak terlalu sulit untuk memahaminya. Ada dua petunjuk yang dapat dugunakan untuk memahami keinginan Presiden.  Pertama, kebijakannya dalam membentuk Tim 8 sebenarnya sudah dapat ditafsir bahwa ia sesungguhnya menginginkan masalah tersebut tidak berlanjut. Atau paling tidak, ia merasa ada sesuatu yang tidak beres. Untuk itu, ia menugaskan Tim Delapan mencari ketidakberesan itu. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung, jika menangkap fatsun budaya Jawa itu semestinya cepat merespons bahwa kedua lembaga itu sedang disorot dan cepat mengakui kesalahan yang telah terjadi.

Kedua pernyataannya berkaitan dengan masalah kasus Bibit dan Chandra. Melalui ungkapan pada mulanya sebenarnya sudah dapat ditafsirkan bahwa ia setuju dengan rekomendasi Tim Delapan agar kasus tersebut dihentikan. Namun, ia tidak mau mengambil resiko serangan balik dari orang-orang yang menolak penyelesaian kasus melalui SP3 dan SKPP. Makanya, ia melempar balik masalah kepada Polri dan Kejaksaan Agung agar melaksanakan kewenangannya.

Berdasarkan dua petunjuk itu, dalam konteks budaya Jawa sesungguhnya jelas, yaitu agar pihak penyidik dan jaksa penunutut segera betindak sesuai kewenangannya masing-masing. Namun, karena keinginan tersebut samar, pihak penyidik dan penuntut merasa tidak ada petunjuk agar masing-masing menggunakan penerbitan SP3 dan SKPP. Walhasil, Presiden sebenarnya ingin cuci tangan dari kasus ini.  Kita lihat saja kelangsungan masalah ini sikap Presiden apa sesungguhnya. Jika ia membiarkan masalah Bibit dan Chandra berarti memang tidak jelas. Sebab sekiranya menginginkan kasus tersebut berhenti, jika anak buahnya tidak mengerti fatsun budaya Jawa harus bertindak dengan bahasa yang terang. (80)

â€"Dr Mahmudi Asyari, pemerhati masalah politik
Wacana Suara Merdeka 25 November 2009



Adegan Seksi Five V di majalah popular pada Feberuari 2008 yang lalu masih terus dicari oleh banyak netters di internet sejauh ini. Five V yang memiliki sosok yang cantik dan juga seksi, bahkan dengan semakin bertambah usianya, semakin menambah pesona yang indah diberbagai belahan serta lekuk-lekuk tubuhnya.

Bagi pengunjung blog Video Artis, khususnya bagi para penggemar dan Fans Five V, berikut ini akan dipublikasikan video seksi Five V, dimana adegan seksi yang diperagakan oleh Five V dalam video ini, adalah salah satu sesi pemotretan dirinya oleh Majalah Popular tahun 2008 yang lalu.




perilaku seksual merupakan perilaku yang muncul karena adanya dorongan seksual atau kegiatan mendapatkan kesenangan organ seksual melalui berbagai perilaku.
Perilaku seksual yang sehat dan dianggap normal adalah cara heteroseksual, vaginal, dan dilakukan suka sama suka. Sedangkan yang tidak normal (menyimpang) antara lain Sodomi, homoseksual.


Selama ini perilaku seksual sering disederhanakan sebagai hubungan seksual berupa penetrasi dan ejakulasi. Padahal menurut Wahyudi (2000), perilaku seksual secara rinci dapat berupa:




1. Berfantasi : merupakan perilaku membayangkan dan mengimajinasikan aktivitas seksual yang bertujuan untuk menimbulkan perasaan erotisme.
2.Pegangan Tangan : Aktivitas ini tidak terlalu menimbulkan rangsangan seksual yang kuat namun biasanya muncul keinginan untuk mencoba aktivitas yang lain.
3. Cium Kering : Berupa sentuhan pipi dengan pipi atau pipi dengan bibir.
4. Cium Basah : Berupa sentuhan bibir ke bibir
5. Meraba : Merupakan kegiatan bagian-bagian sensitif rangsang seksual, seperti leher, breast, paha, alat kelamin dan lain-lain.
6. Berpelukan : Aktivitas ini menimbulkan perasaan tenang, aman, nyaman disertai rangsangan seksual (terutama bila mengenai daerah aerogen/sensitif)
7. Masturbasi (wanita) atau Onani (laki-laki) : perilaku merangsang organ kelamin untuk mendapatkan kepuasan seksual.
8. Oral Seks : merupakan aktivitas seksual dengan cara memaukan alat kelamin ke dalam mulut lawan jenis.
9. Petting : merupakan seluruh aktivitas non intercourse (hingga menempelkan alat kelamin).
10. Intercourse (senggama) : merupakan aktivitas seksual dengan memasukan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin wanita.


Kapolri sekarang dinilai sebagian elemen masyarakat sebagai Kapolri terburuk dalam perjalanan sejarah negeri ini (JP, 23 November 2009). Penilaian demikian tentu saja menempatkan Polri layaknya terpidana akibat vonis distorsi dan degradasi kepercayaan masyarakat.

Penilaian itu tentu tidak harus membuat geram Kapolri dan jajarannya. Pasalnya, produktivitas Polri dalam menunjukkan kinerja pengabdiannya kepada masyarakat, yang membuat masyarakat terlindungi hak-haknya, khususnya hak keselamatan dari ancaman kejahatan-kejahatan bercorak istimewa (extraordinary crime) atau yang bermodus pemberatan seperti terorisme, penculikan bayi, perampokan, dan lainnya, cukup lumayan.

Kalau kemudian masyarakat terasa kurang menghargai atau seperti melupakan apa yang diperbuat Polri itu, polisi pun selayaknya menyadari bahwa masyarakat sudah lama menuntut reformasi maksimal dalam diri Polri, bukan setengah-setengah. Masyarakat mengidam-idamkan lahirnya polisi yang gigih membentuk dirinya menjadi pembaru. Bukan sekadar teguh menerapkan hukum sesuai dengan das sollen-nya, tetapi juga menjadikan hukum sebagai ''investasi edukasi" yang bisa mendidik dan mencerahkan masyarakat.

Sebenarnya, tanpa dipengaruhi permintaan (tuntutan) presiden atau Tim 8 sekalipun, Polri mempunyai kewajiban meningkatkan integritas moral maupun kemampuan akademis atau intelektualitas (nalarnya). Kemampuan akademis itu akan membuat Polri lebih cermat, cepat, dan cerdas dalam menerjemahkan (menginterpretasikan) perkembangan kriminalitas, termasuk membaca berbagai model perangkap, jebakan, atau pola-pola rekayasa yang dilakukan kalangan pelanggar hukum.

***

Ketika aparat penegak hukum (Polri) ikut diposisikan bersalah atau jadi ''terpidana" itu, tentu sebenarnya yang digugat adalah penyakit atau akar penyebab yang membuat polisi "terjerumus" di dalamnya. Mengapa sebagai pilar terdepan, polisi masih gagal menjalankan tugas dengan baik dan bahkan "dikadali" segelintir pengusaha atau broker-broker perkara? Mengapa yang diledek publik sebagai "jenderal" bintang lima bukan Polri, tetapi Anggodo?

Akar penyakit lainnya yang membuat terhujat adalah "kegagapannya" dalam menegakkan hukum. Kegagapan tersebut tak lepas dari budaya sabdo pandito yang selama ini dipertahankan sebagai doktrin di tubuh Polri. Doktrin sabdo pandito ini telah membuat mentalitas aparat polisi tidak bening dan tidak cerdas dalam membaca, menerjemahkan, serta menafsirkan kinerjanya dengan bebas.

Padahal, kalau memahami garis ideal dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, polisi bisa membentuk dirinya sebagai mujtahid atau pembaru, yang dengan kemampuan fisik, psikologis, dan terutama nalar intelektualitasnya mampu membedah penyakit sosial, struktural, dan kultural dengan cara menafsirkan serta mempraksiskan nilai-nilai humanitas di antara kompetensinya sebagai "mesin" bekerjanya hukum.

Sayang, ketika kinerjanya terkerangkeng dalam tirani doktrin yang berkarakter represif, polisi menjadi tidak leluasa dalam menjalankan dan mengembangkan profesinya. Apa yang dikerjakan tidak ubahnya robot yang dikendalikan remote yang menentukan arah, proyek, dan trayek yang dilakukan.

Dalam kondisi itu, jelas polisi lebih dominan menjalankan pekerjaannya berdasar "ökol" dan bukan berpijak pada akal. Kemampuan akalnya sebagai mujtahid dikalahkan atau dilindas kekuatan okol yang dibingkai ambisi mengingkari Tribhata, yang juga dimenangkan berkat dukungan doktrin sabdo pandito.

Doktrin tersebut mengikat ketat polisi untuk berbuat (bertindak) melebihi apa yang sudah digariskannya sehingga unsur ketundukan dan kepatuhan dominan menguasainya. Kekuatan garis komando membuatnya dituntut mengikuti alur pola homogenitas atau gerak penyeragaman. Dengan penyeragaman ini, setiap individu polisi adalah segmentasi sistem yang menghegemoninya.

Berkat doktrin itu, polisi juga mengidap perasaan miopik untuk berkreasi atau berinovasi karena ada sanksi yang membayang-bayanginya jika keluar dari doktrin. Padahal, dalam berkreasi dan berinovasi tersebut, sulit rasanya menghindar dari kemungkinan terjerembab dalam kekhilafan dan kesalahan. Dan faktanya, tidak (pernah) ada kemajuan yang bisa diraih tanpa dilalui kesalahan yang diperbuatnya, kecuali kesalahan yang diproduk dari unsur kesengajaan. Dari pola bereksperimen yang ternyata salah, seseorang bisa memperoleh banyak pelajaran berharga untuk menjadi yang terbaik.

Doktrin itu jelas tidak bisa dipertahankan bukan semata demi pemberdayaan dan pencerdasan aparat polisi, tetapi juga memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan pembaruan atau reformasi di tubuh polisi. Masyarakat sangat berharap terhadap kinerja polisi yang berbasis moralitas, profesionalitas, dan intelektualitas

Masyarakat yang terus berubah dan membutuhkan layanan prima merupakan kawah candradimuka bagi polisi. Layanan prima itu hanya bisa dilakukan jika polisi mampu menangkap, membaca, dan menafsirkan kebutuhan masyarakat yang dilayani. Dalam tataran ini, polisi berarti tidak boleh mendiamkan dirinya dalam jagat eksklusif yang memisahkan atau mengalienasikan dari pencari keadilan. Pasalnya, beratnya tantangan tidak bisa hanya dijawab dengan kemampuan ala kadarnya sehingga memerlukan modal pendidikan lintas institusi yang bersifat inklusif dan egaliter.

Kasus-kasus kejahatan yang bersifat extraordinary crime membutuhkan jawaban cepat, kemampuan prima, dan keberanian memutuskan, tanpa harus mengikuti regulasi birokrasi berbasis "meminta dan menunggu petunjuk". Jika regulasi demikian yang menghegemoni, tidak salah stigma publik yang menempatkan polisi sebagai subjek hukum yang selalu kalah berpacu dengan penjahat-penjahat kakap.

Kalau masih dikerangkeng doktrin bercorak patron-client itu, berarti polisi tidak akan bisa membahasakan kepentingan masyarakat dengan bahasa kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Sebab, apa yang dilakukan polisi tersebut jelas-jelas paradoks dengan doktrin yang mengikatnya. Doktrin pertuanan yang hanya membolehkan polisi melakukan tindakan hukum yang sesuai dengan protap represif adalah rambu-rambu yang membuat polisi tidak bisa berpikir dengan bening serta beraksi dengan cepat dan humanistis. (*)

*). Abdul Wahid, dekan Fakultas Hukum dan pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum Unisma Malang dan penulis b uku ''Republik Kaum Tikus "
Opini Jawa Pos 24 November 2009

Blog Archive

125x125= Rp. 35.000/month

www.smartbacklink.net/ www.smartbacklink.net/