PSK hasil Razian Di Jual Lagi ke Mujikari, hali ini di lakukan oleh PANTI Rehabilitasi Wanita Tuna Susila (Parawasa) di Berastagi, sejatinya didirikan guna membina para pekerja seks komersil (PSK) agar kembali ke jalan yang benar. Namun, alih-alih dibina, para wanita yang tak pernah menginginkan jadi pelacur itu justru dijual ke hidung belang. Setidaknya, itu yang kemarin terkuak.

Kasus perdagangan manusia -lazim disebut Human Trafficking- ini dibongkar Polres Tanah Karo. Ironinya, selain menjerat seorang mucikari, bisnis illegal ini justru melibatkan 2 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial yang seharusnya mengayomi para wanita malam hasil razia itu. Demikian ungkap Kapolres Tanah Karo, AKBP Drs Ig Agung Prasetyoko SH MH, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di lapangan Mapolres Karo di Kabanjahe, kemarin (14/12) sore.

Ceritanya, para PSK yang dijual dari panti naungan Dinas Sosial Tk. I Sumatera Utara itu adalah hasil jaring operasi dari berbagai lokasi di Sumut pada Mei 2009. Modusnya, 5 bulan usai "dibina" di Parawasa Brastagi, 4 wanita binaan itu dijual oleh oknum PNS di sana. Ini terjadi pada Oktober 2009. Menurut AKBP Agung, transaksi di bawah tangan dilakukan kepada seorang pengusaha kafé, warga asal Tapanuli Selatan. Dari sinilah para wanita itu disalur ke lelaki hidung belang. Hasil penyelidikan, si pengusaha menebus Rp 500 ribu untuk setiap wanita binaan. Selanjutnya, beber Agung, dari hasil melayani hidung belang, setiap wanita harus menyetor upeti pada si pengusaha kafe. Untuk sekali layanan seks singkat (one short time), mereka harus menyetor Rp 20 ribu. Namun jika diboking keluar areal kafé (long trip), si PSK harus membayar Rp 50 ribu. Setoran itu diminta sang majikan sebagai ganti cicilan utang mereka saat ditebus dari Parawasa, namun kenyataannya: itu jadi berlipat menjadi Rp 1 juta/orang, dari tebusan sebenarnya Rp.500 ribu.

Hingga berita ini diterima redaksi, Kepala Seksi Panti Parawasa, W. Saragih masih diperiksa intensif oleh polisi penyidik. Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Parawasa Dinsos Sumut, Rizal, belum diperiksa dengan dalih lagi dinas luar kota.

Pun begitu, AKBP Agung memastikan akan memeriksa Rizal. Itu soal kemungkinan keterlibatannya sebagai penanggung jawab di UPTD Panti Parawasa Berastagi.

Meski begitu, penyidik telah menetapkan 3 tersangka, di antaranya 2 PNS Panti Parawasa, yakni Respan Ginting (47); warga Desa Kidupen, Kec. Juhar, Karo, serta Delma Ginting (32); warga Komplek Parawasa Desa Raya, Kec. Berastagi. Satu tersangka lagi adalah Imran Harahap (37), wiraswastawan yang bermukim di Desa Huta Dolok, Kec. Lubuk Barumun, Tapanuli Selatan. Imran berperan sebagai pembeli para wanita binaan Parawasa.

Agung juga memastikan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun bui.

Selain itu, ketiga pelaku juga dijerat pidana denda paling sedikit Rp.120 juta dan setinggi-tingginya Rp.600 juta. Kemarin, Respan Ginting, Delma Ginting dan Imran Harahap dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Tanah Karo.

sumber

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

125x125= Rp. 35.000/month

www.smartbacklink.net/ www.smartbacklink.net/